=TRAVEL INDONESIA=

Berikut ini adalah keindahan alam indonesia

Raja Ampat Island

Kepulauan Raja Ampat merupakan rangkaian empat gugusan pulau yang berdekatan dan berlokasi di barat bagian Kepala Burung (Vogelkoop) Pulau Papua. Secara administrasi, gugusan ini berada di bawah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat. Kepulauan ini sekarang menjadi tujuan para penyelam yang tertarik akan keindahan pemandangan bawah lautnya.

Gunung Kerinci (3.805 m dpl)

Gunung Kerinci merupakan gunung berapi tertinggi di Indonesia (3.805 m dpl). Gunung ini memiliki kawah berbentuk kerucut dengan dinding bagian atas berukuran 600 x 580 meter dan 120 x 100 meter untuk dinding bagian bawah. Kawah ini diisi oleh air dengan warna hijau kekuning-kuningan.

Gunung Rinjani (3.726m dpl)

Gunung Rinjani terletak di Pulau Lombok bagian Utara dengan ketinggian 3,726 m dpl, merupakan gunung berapi tertinggi ke dua di Indonesia. Bagi masyarakat Hindu mereka percaya di puncaknya merupakan tempat suci, tempat tinggal para Dewa. Pendakian ke gunung Rinjani dapat menjadi pengalaman tak terlupakan.

Gunung Semeru (3.676m dpl)

Gunung Semeru (3.676m dpl) merupakan gunung tertinggi di Pulau Jawa dan merupakan gunung berapi tertinggi ke-tiga di Indonesia. Gunung Semeru terletak di pegunungan Tengger dan bertetangga dengan Gunung Bromo.

Thursday, June 5, 2014

HUBUNGAN MANUSIA DENGAN PERUBAHAN BUDAYA (DALAM DUNIA PERTANIAN)


Pengertian perubahan kebudayaan adalah  suatu keadaan dalam masyarakat yang terjadi karena ketidak sesuaian diantara unsur-unsur kebudayaan yang saling berbeda sehingga tercapai keadaan yang tidak serasi fungsinya bagi kehidupan.


Contoh : 

DALAM DUNIA PERTANIAN


          Masuknya mekanisme pertanian mengakibatkan hilangnya beberapa jenis teknik pertanian tradisional seperti teknik menumbuk padi dilesung diganti oleh teknik “Huller” di pabrik penggilingan padi. Peranan buruh tani sebagai penumbuk padi jadi kehilangan pekerjaan.
      
       TEKNOLOGI  DALAM  PENGOLAHAN  LAHAN  PERTANIAN






     Dalam kegiatan bercocok tanam tentu banyak menggunakan alat – alat untuk mengolah tanah ataupun hasil pertanian. Alat – alat untuk bercocok tanam tersebut sudah dikenal sejak ratusan tahun yang lalu dan dari masa ke masa tentunya banyak mengalami berbagai macam perkembangan. Dalam proses pengolahan lahan mulanya menggunakan cangkul yang bertujuan untuk membalik lapisan tanah yang subur, akan tetapi lama kelamaan cangkul dirasa kurang efektif, karena dengan menggunakan cangkul tenaga yang dikeluarkan tidak sebanding dengan luas tanah yang akan diolah, karena dalam hal ini manusia mempunyai peranan yang dominan didalam menggerakan alat dimaksud, sehingga produktifitas kinerja tegantung kepada kekuatan atau tenaga manusia itu sendiri, selain itu juga membutuhkan waktu yang cukup lama jika lahan yang akan ditanami cukup luas.

            Kemudian para petani menemukan cara yang lebih efektif dalam mengolah tanah dengan menggunakan bajak sawah yang ditarik binatang, seperti kerbau, sapi ataupun kuda . Secara fisik kondisi tanah hasil pekerjaan bajak dengan kerbau (angleran) teksturnya lebih halus, hal itu dikarenakan pijakan terhadap tanah lebih intensif, serta kaya akan pupuk organik yang berasal dari kotoran kerbau. Dengan menggunakan bajak, para petani dapat mempersingkat waktu dalam mengolah tanah agar secepatnya bisa segera ditanami.

            Namun dalam prosesnya, penggunaan bajak dalam kegiatan bercocok tanam juga menemui kendala. Karena bajak ditarik hewan, kendala yang dihadapi utamanya menyangkut hewan tersebut, kendala yang dialami ialah dalam hal pemeliharaan hewan tersebut, seperti kandang dan makanan hewan tersebut, selain itu tidak semua petani memiliki hewan ternak karena hewan – hewan tersebut dirasa cukup mahal bagi petani yang memiliki lahan pertanian yang tidak seberapa luas.

            Seiring berkembangnya teknologi dalam ilmu petanian serta adanya pemikiran kearah peningkatan produksi secara cepat dan berklanjutan, berdampak kepada perubahan alat pengolah lahan atau tanah, penggunaan bajak dengan tenaga kerbau sudah mulai ditinggalkan dan beralih menggunakan jasa traktor yaitu alat yang menggunakan tenaga mesin sebagai penggeraknya, dengan bentuk yang di rancang menyerupai kendaraan bermotor serta mengunakan bahan bakar, alat ini disebut dengan traktor. Penggunaan alat pengolahan lahan yang menggunakan kekuatan tenaga mesin ( traktor ) dipandang lebih produktif serta efisien, karena dalam penggunaannya manusia yang mengendalikan alat tersebut. Sehingga tanah akan lebih cepat diolah dan ditanami.        

                                                                                                                                          Bentuk-Bentuk Perubahan Sosial Budaya

Samuel Koenig menjelaskan bahwa perubahan sosial menunjuk pada modifikasi-modifikasi yang terjadi dalam pola-pola kehidupan manusia. Modifikasi-modifikasi tersebut terjadi karena sebab-sebab intern atau sebab-sebab ekstern.Selo Soemardjan menjelaskan bahwa perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat yang memengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap, dan pola perilaku di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa perubahan sosial adalah perubahan unsur-unsur atau struktur sosial dan perilaku manusia dalam masyarakat dari keadaan tertentu ke
keadaan yang lain. Secara umum perubahan sosial dan budaya dibedakan dalam beberapa bentuk:
a.       Perubahan Lambat dan Perubahan Cepat
b.      Perubahan Kecil dan Perubahan Besar
c.       Perubahan yang direncanakan (planned change) / perubahan yang dikehendaki (intended change)  dan perubahan yang tidak direncanakan (unplanned change) / perubahan yang tidak dikehendaki (unintended change)
d.      Perubahan Struktural dan Perubahan Proses
Perubahan sosial budaya dalam hal pengelolaan pertanian masuk ke dalam bentuk perubahan sebagai berikut:

Perubahan Besar
Perubahan besar adalah perubahan yang terjadi pada unsur-unsur struktur sosial yang memberi pengaruh langsung atau berarti bagi masyarakat. Salah satunya perubahan cara pengelolaan pertanian dengan pemakaian alat pertanian dari mesin (traktor) pada masyarakat agraris merupakan perubahan yang membawa pengaruh besar. Pengaruh besar tersebut diantaranya memudahkan para petani dalam mengelola sawah terutama dalam mengolahan tanah yang bertujuan untuk menciptakan struktur tanah yang dibutuhkan untuk persemaian atau tempat tumbuh benih. Tanah yang padat diolah sampai menjadi gembur dengan bantuan traktor sehingga lebih efisien. Berikut gambar perubahan peralatan pertanian:         

Bajak Kayu Kuno


Cangkul



Bajak Besi


         Traktor terdahulu



          Traktor Tangan


          Traktor Canggih
   
                                                                                                                                                               C. Sebab-Sebab Perubahan Sosial Budaya

Perubahan sosial dan kebudayaan di masyarakat dapat terjadi karena adanya sebab-sebab yang berasal dari masyarakat sendiri atau yang berasal dari luar masyarakat.

a. Sebab-Sebab yang Berasal dari Dalam Masyarakat (Sebab Intern)
Berikut ini sebab-sebab perubahan sosial yang bersumber dari
dalam masyarakat (sebab intern) :

1) Dinamika penduduk, yaitu pertambahan dan penurunan jumlah penduduk.Jumlah penduduk mempengaruhi matapencaharian penduduk sebagai penduduk yang agraris

2) Adanya penemuan-penemuan baru yang berkembang di masyarakat, baik penemuan yang bersifat baru (discovery) ataupun penemuan baru yang bersifat menyempurnakan dari bentuk penemuan lama (invention).Seperti penemuan alat pengolah tanah dari penemuan bajak kayu sampai traktor canggih.

3) Munculnya berbagai bentuk pertentangan (conflict) dalam masyarakat. Dari penemuan-penemuan tersebut muncullah konflik diantara masyarakat seperti pertimbangan petani dalam menggunakan traktor karena selain berdampak positif  juga dapat berdampak negatif.

b . Sebab-Sebab yang Berasal dari Luar Masyarakat (Sebab Ekstern)
Perubahan sosial dan kebudayaan juga dapat terjadi karena
adanya sebab-sebab yang berasal dari luar masyarakat (sebab
ekstern). Berikut ini sebab-sebab yang berasal dari luar masyarakat.

1) Adanya pengaruh bencana alam. Kondisi ini terkadang memaksa masyarakat suatu daerah untuk mengungsi meninggalkan tanah kelahirannya. Apabila masyarakat tersebut mendiami tempat tinggal yang baru, maka mereka harus menyesuaikan diri dengan keadaan alam dan lingkungan yang baru tersebut. Hal ini kemungkinan besar juga dapat memengaruhi perubahan pada struktur dan pola kelembagaannya. Seperti peneysuaian dalam menggunakan bajak hewan untuk lahan basah menggunakan sapi atau kerbau sebagai penggeraknya sedangkan di lahan kering menggunakan kuda.

2) Adanya pengaruh kebudayaan masyarakat lain. Bertemunya dua kebudayaan yang berbeda akan menghasilkan perubahan. Jika pengaruh suatu kebudayaan dapat diterima tanpa paksaan, maka disebut demonstration effect. Jika pengaruh suatu kebudayaan saling menolak, maka disebut cultural animosity. Jika suatu kebudayaan mempunyai taraf yang lebih tinggi dari kebudayaan lain, maka akan muncul proses imitasi yang lambat laun unsur-unsur kebudayaan asli dapat bergeser atau diganti oleh unsur-unsur kebudayaan baru tersebut. Diantaranya pada pengolahan tanah menggunakan traktor canggih karena pengaruh kebudayaan masyarakat lain.


D. Faktor Pendorong dan Penghambat Perubahan Sosial Budaya

 Faktor-Faktor Pendorong Perubahan

a. Adanya Kontak dengan Kebudayaan Lain

 Kontak dengan kebudayaan lain dapat menyebabkan manusia saling berinteraksi dan mampu menghimpun penemuan-penemuan baru yang telah dihasilkan. Penemuan-penemuan baru tersebut dapat berasal dari kebudayaan asing atau merupakan perpaduan antara budaya asing dengan budaya sendiri. Proses tersebut dapat mendorong pertumbuhan suatu kebudayaan dan memperkaya kebudayaan yang ada.

b . Sistem Pendidikan Formal yang Maju

Pendidikan memberikan nilai-nilai tertentu bagi manusia,
terutama membuka pikiran dan mem-biasakan berpola pikir ilmiah,
rasional, dan objektif. Hal ini akan memberikan kemampuan manusia
untuk menilai apakah kebudayaan masyarakatnya dapat memenuhi
perkembangan zaman atau tidak.

c . Sikap Menghargai Hasil Karya Orang Lain

Penghargaan terhadap hasil karya seseorang akan mendorong seseorang untuk berkarya lebih baik lagi, sehingga masyarakat akan semakin terpacu untuk menghasilkan karya-karya lain.

d . Toleransi terhadap Perbuatan yang Menyimpang

Penyimpangan sosial sejauh tidak melanggar hukum atau merupakan tindak pidana, dapat merupakan cikal bakal terjadinya perubahan sosial budaya.Untuk itu, toleransi dapat diberikan agar semakin tercipta hal-hal baru yang kreatif.

e. Sistem Terbuka Masyarakat (Open Stratification)

Sistem terbuka memungkinkan adanya gerak sosial vertikal atau horizontal yang lebih luas kepada anggota masyarakat. Masyarakat tidak lagi mempermasalahkan status sosial dalam menjalin hubungan dengan sesamanya. Hal ini membuka kesempatan kepada para individu untuk dapat mengembangkan kemampuan dirinya.

f. Heterogenitas Penduduk

Di dalam masyarakat heterogen yang mempunyai latar belakang budaya, ras, dan ideologi yang berbeda akan mudah terjadi pertentangan yang dapat menimbulkan kegoncangan sosial. Keadaan demikian merupakan pendorong terjadinya perubahanperubahan baru dalam masyarakat dalam upayanya untuk mencapai keselarasan sosial.

g. Orientasi ke Masa Depan

Pemikiran yang selalu berorientasi ke masa depan akan membuat masyarakat selalu berpikir maju dan mendorong terciptanya penemuan-penemuan baru yang disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan zaman.

h. Ketidakpuasan Masyarakat terhadap Bidang-Bidang Tertentu

Ketidakpuasan yang berlangsung lama di kehidupan masyarakat dapat menimbulkan reaksi berupa perlawanan, pertentangan, dangerakan revolusi untuk mengubahnya.

i . Nilai Bahwa Manusia Harus Senantiasa Berikhtiar untuk

Memperbaiki Hidupnya Ikhtiar harus selalu dilakukan manusia dalam upaya memenuhi kebutuhannya yang tidak terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas.

Dalam hal cara mengolah sawah diantara faktor-faktor tersebut yang mendorong perubahan:

a.  Adanya pengaruh dari budaya masyarakat lain.

 Seperti kebiasaan masyarakat kota yang menggunakan alat-alat modern yang kemudian masyarakat pedesaanpun mengikutinya.

b.    Orientasi ke Masa Depan

Pemikiran yang selalu berorientasi ke masa depan akan membuat masyarakat selalu berpikir maju dan mendorong terciptanya penemuan-penemuan baru yang disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan zaman.

c.  Ketidakpuasan Masyarakat terhadap Bidang-Bidang Tertentu

Ketidakpuasan yang berlangsung lama di kehidupan masyarakat dapat menimbulkan reaksi berupa perlawanan, pertentangan, dangerakan revolusi untuk mengubahnya.

d.  Nilai Bahwa Manusia Harus Senantiasa Berikhtiar untuk

Memperbaiki Hidupnya Ikhtiar harus selalu dilakukan manusia dalam upaya memenuhi kebutuhannya yang tidak terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas.

2. Faktor-Faktor Penghambat Perubahan

a. Kurangnya Hubungan dengan Masyarakat Lain

Kehidupan terasing menyebabkan suatu masyarakat tidak mengetahui perkembangan-perkembangan yang telah terjadi. Hal ini menyebabkan pola-pola pemikiran dan kehidupan masyarakat menjadi statis.

b . Terlambatnya Perkembangan Ilmu Pengetahuan

Kondisi ini dapat dikarenakan kehidupan masyarakat yang terasing dan tertutup, contohnya masyarakat pedalaman. Tapi mungkin juga karena masyarakat itu lama berada di bawah pengaruh masyaPerubahan Sosial Budaya di Bidang Pertanianrakat lain (terjajah).

c . Sikap Masyarakat yang Masih Sangat Tradisional

Sikap yang mengagung-agungkan tradisi dan masa lampau dapat membuat terlena dan sulit menerima kemajuan dan perubahan zaman. Lebih parah lagi jika masyarakat yang bersangkutan didominasi oleh golongan konservatif (kolot).

d . Rasa Takut Terjadinya Kegoyahan pada Integritas Kebudayaan

Integrasi kebudayaan seringkali berjalan tidak sempurna, kondisi seperti ini dikhawatirkan akan menggoyahkan pola kehidupan atau kebudayaan yang telah ada. Beberapa golongan masyarakat berupaya menghindari risiko ini dan tetap mempertahankan diri pada pola kehidupan atau kebudayaan yang telah ada.

e. Adanya Sikap Tertutup dan Prasangka Terhadap Hal Baru (Asing)

Sikap yang demikian banyak dijumpai dalam masyarakat yang pernah dijajah oleh bangsa lain,misalnya oleh bangsa Barat. Mereka mencurigai semua hal yang berasal dari Barat karena belum bisa melupakan pengalaman pahit selama masa penjajahan, sehingga mereka cenderung menutup diri dari pengaruh-pengaruh asing.Itulah yang menyebabkan kemajuan alat dan tekhnologi menjadi terhambat.

f. Hambatan-Hambatan yang Bersifat Ideologis

Setiap usaha perubahan pada unsur-unsur kebudayaan rohaniah, biasanya diartikan sebagai usaha yang berlawanan dengan ideologi masyarakat yang sudah menjadi dasar integrasi masyarakat tersebut.

g. Adat atau Kebiasaan yang Telah Mengakar

Adat atau kebiasaan merupakan pola-pola perilaku bagi anggota masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Adakalanya adat dan kebiasaan begitu kuatnya sehingga sulit untuk diubah. Hal ini merupakan bentuk halangan terhadap perkembangan dan perubahan kebudayaan. Misalnya, memotong padi dengan mesin dapat mempercepat proses pemanenan, namun karena adat dan kebiasaan masyarakat masih banyak yang menggunakan sabit atau ani-ani, maka mesin pemotong padi tidak akan digunakan, begitu juga dengan cara pengolahan tanah yang masih banyak menggunakan hewan.                                                

  Sikap Kritis Masyarakat Terhadap Perubahan Sosial Budaya

a.  Inovatif  
                                                                                                                                       
 Adanya perkembanan tekhnologi dan penemuan-penemuan baru mendorong orang untuk terus berinovasi dalam menemukan tekhnologi baru yang lebih bermanfaat dan untuk menyempurnakan penemuan yang sebelumnya.

b.  Lebih praktis ( efisien)
                                                                                                                  
Perubahan sosial dan budaya dalam masyarakat mengakibatkan perilaku masyarakat menjadi lebih praktis dan efisien.

c.  Pertentangan ( Konflik) 
                                                                                                              
Secara fisik kondisi tanah hasil pekerjaan bajak dengan kerbau (angleran) teksturnya lebih halus, hal itu dikarenakan pijakan terhadap tanah lebih intensif, serta kaya akan pupuk organik yang berasal dari kotoran kerbau. Sehubungan dengan kondisi tanah dimaksud, dapat menyababkan berkembangnya cacing tanah sehingga jumlah ikan belut pun akan meningkat. Keadan tersebut banyak dimanfaatkan oleh kebiasaan masyarakat dalam memancing ikan belut (ngurek) maupun mencari ikan belut secara langsung yang dilakukan pada malam hari dengan menggunakan bantuan cahaya patromax atau obor (ngobor/ngadamar).Ketika beralih ke traktor, secara fisik kondisi tanah hasil pekerjaan traktor tangan (angleran) teksturnya lebih kasar dan padat, serta dimungkinkan terjadinya pencemarana tanah akibat dari kebocoran bahan bakar bensin maupun pelumas (oli) dari mesin traktor dimaksud, sehubungan dengan kondisi tanah dimaksud, dapat menyababkan kurang berkembangnya cacing tanah sehingga jumlah ikan belut pun sangat sulit dicari maupun di pancing.

      Dengan beralihnya dalam penggunaan bajak kerbau ke traktor tangan dapat berimbas kepada menurunnya jumlah pendapatan petani pemilik kebau.

d.  Ketidakserasian sosial ( disintegrasi)
                                                                                           
Berbagai bidang kegiatan budaya dan seni maupun penciptaan alat- alat yang diyakini merupakan sebuah manfaat dan nilai dari kehidupan manusia, akan berkembang melalui serangkaian proses yang panjang sehingga mencapai pola-pola perilaku baru yang bedampak kepada kehidupan masyarakat secara menyeluruh. Menolak dan menghindari modernisasi dan globalisasi sama artinya dengan mengucilkan diri dari masyarakat internasional. Kondisi ini tentu akan menyulitkan dalam menjalin hubungan, baik dalam lingkup masyarakat maupun hubungan antar negara. Munculnya ketertinggalan budaya (culture lag) merupakan kondisi yang terjadi manakala unsur-unsur kebudayaan tidak berkembang secara bersamaan, salah satu unsur kebudayaan berkembang sangat cepat sedangkan unsur lainnya mengalami ketertinggalan. Ketertinggalan yang terlihat mencolok adalah ketertinggalan alam pikiran serta pesatnya perkembangan teknologi dan pembangunan, kondisi ini terutama terjadi pada masyarakat yang sedang berkembang. Begitu halnya dengan sektor pertanian yang mengalami perubahan dan perkembangan secara terus menerus sesuai dengan alih teknologi serta perkembangan pada masyarakat pedesaan. Salah satu bentuk modernisasi di bidang pertanian salah satunya adalah teknik pengolahan lahan dengan dengan menggunakan alat dari mulai bajak yang ditarik dengan binatang kerbau telah mengalami pergeseran dengan menggunakan traktor tangan dan mesin sebagai penggeraknya.
  
Sumber : http://feralzam.blogspot.com/2012/12/perubahan-sosial-budaya-di-bidang.html

KONFLIK  ANTAR  SUKU  BANGSA


Konflik antar sukubangsa yang ditangai secara reaktif, akan melahirkan konflik antar sukubangsa yang baru dan lebih besar, dan selanjutnya dapat menjadi penyebab terjadinya disintegrasi bangsa. Oleh karena itu, konsep pemolisian komuniti harus segera dikuasai oleh seluruh petugas polisi, kemudian dikenalkan dan disosialisasikan kepada masyarakat secara nasional, dan dijadikan menjadi sebuah kebijakan nasional yang bukan hanya menjadi domein tugas polisi, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah dengan membuatnya menjadi peraturan atau perundangan yang mengikat secara politik.

Bahwa konflik antar sukubangsa ada dan terwujud dalam hubungan antar sukubangsa, yang terjadi karena perebutan sumberdaya-sumberdaya berharga dan mempertahankan kehormatan jati diri dari anggota-anggota komuniti sukubangsa setempat dengan golongan-golongan sukubangsa lainnya. Konflik antar sukubangsa, pada awalnya dimulai dari warga sukubangsa yang merasa dirugikan oleh sesuatu perbuatan yang tidak adil yang dilakukan oleh pihak lawannya, atau karena dirasakan tidak adanya atau tidak cukupnya aturan main yang adil dan prosedur-prosedur yang dapat digunakan untuk menjembatani perbedaan-perbedaan yang dapat memecahkan dan menghentikan konflik tersebut.
Perbuatan merugikan secara tidak adil tersebut kemudian dilihat dalam kerangka yang lebih biasa yang mengacu pada stereotip dan prasangka yang dipunyai oleh para pelaku yang dirugikan, yang kemudian mengaktifkan sentimen kesukubangsaan yang penuh dengan muatan emosi dan perasaan-perasaan untuk menciptakan solidaritas sosial yang melibatkan warga sukubangsa untuk mencari bantuan dari masing-masing kerabat dan anggota-anggota sukubangsanya dalam memenangkan konflik yang terjadi.
Secara hipotesis konflik antar sukubangsa dapat dicegah bila dalam hubungan-hubungan sosial antar sukubangsa-sukubangsa yang berbeda,  yang terwujud dalam kerjasama, persaingan dan konflik dalam memperebutkan sumberdaya-sumberdaya berharga dan mempertahankan kehormatan jaridiri sukubangsa atau kesukubangsaannya, terdapat aturan-aturan main yang adil, tersedianya saluran-saluran komunikasi yang dapat mereduksi subyektivitas dari stereotip dalam hubungan antar sukubangsa, dan adanya penegak hukum sebagai pihak ketiga yang netral dan bertindak selaku wasit yang adil dan dapat dipercaya oleh masyarakat sukubangsa-sukubangsa


KONFLIK ETNIS

A.   Penyebab Konflik antar Etnis

            Berdasarkan tulisan dari Stefan Wolff, bahwa konflik etnis ini sebagian besar terjadi di wilayah Afrika, Asia, serta sebagian Eropa Timur. Dikatakan bahwa negara-negara Eropa Barat serta Amerika Utara tidak terpengaruh atas konflik etnis yang terjadi di dunia ini. Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah, mengapa konflik tersebut terjadi di wilayah yang terbelakang secara peradaban? Belum ada jawaban atas pertanyaan ini. Jawaban yang cukup masuk akal akan pertanyaan ini adalah berdasarkan rentan waktu munculnya peradaban.
Asia dan Afrika adalah dua benua yang memiliki sejarah peradaban tertua di dunia. dan secara tidak sengaja, kedua benua ini memiliki berbagai macam etnis,ras, ataupun suku bangsa. Tentu saja hal ini tidak dapat ditemui di benua Amerika yang merupakan “peradaban baru” bentukan Eropa. Peradaban-peradaban ini sejak dahulu selalu terlibat perang suku. Celakanya, perang antar suku dan ras yang terjadi ini menyimpan dendam diantara semua pihak yang bertikai dan masih terbawa hingga kini. Dengan demikian, Wolff menyimpulkan bahwa “ethnic conflicts are based on ancient hatreds between groups fighting in them and that”. Sebagian kecil konflik yang terjadi adalah akibat isu kontemporer politik ataupun agama.
            Etnik atau suku bangsa, biasanya memiliki berbagai kebudayan yang berbeda satu dengan lainnya. Sesuatu yang dianggap baik atau sakral dari suku tertentu mungkin tidak demikian halnya bagi suku lain. Perbedaan etnis tersebut dapat menimbulkan terjadinya konflik antar etnis. Misalnya konflik etnis di Kalimantan antara suku dayak dan suku madura pendatang. Bagi suku madura pendatang bekerja adalah suatu tuntutan bagi pemenuhan hidup di perantauan. Pekerjaan yang dilakukan menebang kayu di hutan dan tempat dimana mereka menebang kayu tersebut adalah tempat yang disakralkan oleh suku dayak. Kesalah fahaman ini menyebabkan terjadinya konflik antar etnik dayak dan madura yang menelan korban banyak di antara kedua suku yang berkonflik tersebut.
            Konflik etnis adalah konflik yang terkait dengan permasalahan- permasalahan mendesak mengenai politik, ekonomi, sosial, budaya, dan teritorial di antara dua komunitas etnis atau lebih. (Brown, 1997). Konflik etnis seringkali bernuansa kekerasan, tetapi bisa juga tidak. Konflik etnis di Bosnia dan Angola memiliki dimensi kekerasan yang luar biasa besar. Sementara, permintaan warga Quebec untuk memperoleh otonomi lebih besar dari pemerintah Kanada hampir tidak memiliki dimensi kekerasan sama sekali. Banyak konflik lokal suatu masyarakat sama sekali tidak memiliki basis etnisitas. Jadi, konflik-konflik tersebut tidak bisa disebut sebagai konflik etnis. Pertempuran antara pemerintah Kamboja dengan tentara Khmer Merah tidak pernah bisa disebut sebagai konflik etnis karena hakekat konfliknya adalah persoalan ideologi, bukan persoalan etnis.
            Konflik lebih sering terjadi karena berbagai sebab sekaligus. Kadangkala antara sebab yang satu dengan yang lain tumpang tindih sehingga sulit menentukan mana sebenarnya penyebab konflik yang utama. Faturochman (2003) menyebutkan setidaknya ada enam hal yang biasa melatarbelakangi terjadinya konflik, 1) Kepentingan yang sama diantara beberapa pihak, 2) Perebutan sumber daya, 3) Sumber daya yang terbatas, 4) Kategori atau identitas yang berbeda, 5) Prasangka atau diskriminasi, 6) Ketidakjelasan aturan (ketidakadilan).
            Sementara itu, Sukamdi (2002) menyebutkan bahwa konflik antar etnik di Indonesia terdiri dari tiga sebab utama: (1) konflik muncul karena ada benturan budaya, (2) karena masalah ekonomi-politik, (3) karena kesenjangan ekonomi sehingga timbul kesenjangan sosial. Menurutnya konflik terbuka dengan kelompok etnis lain hanyalah merupakan bentuk perlawanan terhadap struktur ekonomi-politik yang menghimpit mereka sehingga dapat terjadi konflik diantara yang satu dengan yang lainnya. Perbedaan identitas sosial, dalam hal ini etnik dan budaya khasnya, seringkali menimbulkan etnosentrisme yang kaku, dimana seseorang tidak mampu keluar dari perspektif yang dimiliki atau hanya bisa memahami sesuatu berdasarkan perspektif yang dimiliki dan tidak mampu memahami perilaku orang lain berdasarkan latar belakang budayanya. Sikap etnosentrisme yang kaku ini sangat berperan dalam menciptakan konflik karena ketidakmampuan orang-orang untuk memahami perbedaan. Sebagai tambahan, pengidentifikasian kuat seseorang terhadap kelompok cenderung akan menyebabkan seseorang lebih berprasangka, yang akan menjadi konflik.


B. Dampak dari Konflik antar Etnis
Konflik dapat berdampak positif dan juga negatif. Dampak positif dari konflik menurut Ralf  Dahrendorf yaitu perubahan seluruh personel  di dalam posisi dominasi. Kedua, perubahan keseluruhan personel di dalam posisi dominasi dan ketiga, digabungnya kepentingan-kepentingan kelas subordinat dalam kebijaksanaan pihak yang berkuasa. Sedangkan menurut Lewis Coser adalah fungsi konflik yang positif mungkin paling jelas dalam dinamika ingroup versus outgroup. Kekuatan solidaritas internal dan integrasi ingroup bertambah tinggi karena tinggkat permusuhan atau konflik dalam outgroup bertambah besar. Sedangkan dampak negatif dari konflik yaitu keretakkan hubungan antarindividu dan persatuan kelompok, kerusakkan harta benda benda dan hilangnya nyawa manusia, berubahnya kepribadian para individu, dan munculnya dominasi kelompok pemenang.



C.   Upaya Penanggulangan Konflik antar Etnis
Dalam mengatasi dan menyelesaikan suatu konflik bukanlah suatu yang sederhana. Cepat-tidaknya suatu konflik dapat diatasi tergantung pada kesediaan dan keterbukaan pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan konflik, berat ringannya bobot atau tingkat konflik tersebut serta kemampuan campur tangan (intervensi) pihak ketiga yang turut berusaha mengatasi konflik yang muncul. Penyelesaian persoalan dengan pemaksaan sepihak oleh pihak yang merasa lebih kuat, apalagi apabila di sini digunakan tindakan kekerasan fisik, bukanlah cara yang demokratik dan beradab.  Inilah yang dinamakan “main hakim sendiri”, yang hanya menyebabkan terjadinya bentrokan yang destruktif.  Cara yang lebih demokratik demi tercegahnya perpecahan, dan penindasan atas yang lemah oleh yang lebih kuat, adalah cara penyelesaian yang berangkat dari niat untuk take a little and give a little, didasari itikat baik untuk berkompromi.  Musyawarah untuk mupakat, yang ditempuh dan dicapai lewat negosiasi atau mediasi, atau lewat proses yudisial dengan merujuk ke kaidah perundang-undangan yang telah disepakati pada tingkat nasional, adalah cara yang baik pula untuk mentoleransi terjadinya konflik, namun konflik yang tetap dapat dikontrol dan diatasi lewat mekanisme yang akan mencegah terjadinya akibat yang merugikan kelestarian kehidupan yang tenteram.
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk penyelesaian konflik tersebut, yaitu :  
1.   Abitrasi, yaitu suatu perselisihan yang langsung dihentikan oleh pihak ketiga dalam hal ini pemerintah dan aparat penegak hukum yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak dengan memberikan sanksi yang tegas apabila. Kejadian seperti ini terlihat setiap hari dan berulangkali di mana saja dalam masyarakat, bersifat spontan dan informal.
2.   Mediasi, yaitu penghentian pertikaian oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.
3.   Konsiliasi, yaitu usaha untuk mempertemukan keinginan pihak-pihak yang berselisih sehingga tercapai persetujuan bersama..
4.   Stalemate, yaitu keadaan ketika kedua belah pihak yang bertentangan memiliki kekuatan yang seimbang, lalu berhenti pada suatu titik tidak saling menyerang. Keadaan ini terjadi karena kedua belah pihak tidak mungkin lagi untuk maju atau mundur .
5.   Adjudication (ajudikasi), yaitu penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan dengan mengutamakan sisi keadilan dan tidak memihak kepada siapapun.
Untuk mengurangi kasus konflik sosial diperlukan suatu upaya pembinaan yang efektif dan berhasil, diperlukan pula tatanan, perangkat dan kebijakan yang tepat guna memperkukuh integrasi nasional antara lain :
a.    Membangun dan menghidupkan terus komitmen, kesadaran dan kehendak untuk bersatu.
b.    Menciptakan kondisi dan membiasakan diri untuk selalu membangun consensus.
c.    Membangun kelembagaan (pranata) yang berakarkan nilai dan norma yang menyuburkan persatuan dan kesatuan bangsa.
d.    Merumuskan kebijakan dan regulasi yang konkret, tegas dan tepat dalam aspek kehidupan dan pembangunan bangsa yang mencerminkan keadilan bagi semua pihak, semua wilayah.
e.    Upaya bersama dan pembinaan integrasi nasional memerlukan kepemimpinan yang arif dan bijaksana, serta efektif.
Adapun cara-cara yang lain untuk memecahkan konflik adalah :
a.    Aspek kualitas warga sukubangsa
1)    Perlunya diberikan pemahaman dan pembinaan mental secara konsisten dan berkesinambungan terhadap para warga sukubangsa di Indonesia terhadap eksistensi Bhinneka Tunggal Ika sebagai faktor pemersatu keanekaragaman di Indonesia, bukan sebagai faktor pemicu perpecahan atau konflik.
2)    Perlunya diberikan pemahaman kepada para pihak yang terlibat konflik untuk meniadakan stereotip dan prasangka yang ada pada kedua belah pihak dengan cara memberikan pengakuan bahwa masing-masing pihak adalah sederajat dan melalui kesederajatan tersebut masing-masing anggota sukubangsa berupaya untuk saling memahami perbedaan yang mereka punyai serta menaati berbagai norma dan hukum yang berlaku di dalam masyarakat.
3)    Adanya kesediaan dari kedua belah pihak yang terlibat konflik untuk saling memaafkan dan melupakan peristiwa yang telah terjadi.
b.    Penerapan model Polmas secara sinkron dengan model Patron-Klien.
Terjadinya perdamaian pada konflik antar sukubangsa yang telah terwujud dalam sebuah konflik fisik tidaklah mudah sehingga perlu adanya campur tangan pihak ketiga yang memiliki kapabilitas sebagai orang atau badan organisasi yang dihormati dan dipercaya kesungguhan hatinya serta ketidakberpihakannya terhadap kedua belah pihak yang terlibat konflik. Peran selaku pihak ketiga dimaksud dapat dilakukan oleh Polri sebagai ”juru damai” dalam rangka mewujudkan situasi yang kondusif dalam hubungan antar sukubangsa dengan memberi kesempatan terjadinya perdamaian dimaksud seiring berjalannya proses penyidikan yang dilandasi pemikiran pencapaian hasil yang lebih penting dari sekedar proses penegakkan hukum berupa keharmonisan hubungan antar sukubangsa yang berkesinambungan. Dalam hal ini, Polri dapat menerapkan metode Polmas dengan melibatkan para tokoh dari masing-masing suku bangsa Ambon dan Flores yang merupakan Patron dari kedua belah pihak yang terlibat konflik yang tujuannya adalah agar permasalahan yang terjadi dapat terselesaikan secara arif dan bijaksana oleh, dari dan untuk kedua sukubangsa dimaksud termasuk dalam hal menghadapi permasalahan- permasalahan lainnya di waktu yang akan datang.


SUMBER :
 http://buanajurnal.wordpress.com/2013/06/28/konflik-antar-suku-bangsa-dr-h-rycko-amelda-dahniel-m-si/
http://curiousz.blogspot.com/2012/12/konflik-etnis_17.html

KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA MENURUT PANDANGAN ISLAM


KERUKUNAN UMAT BERAGAMA ISLAM

Kerukunan adalah istilah yang dipenuhi oleh muatan makna “baik” dan “damai”. Intinya, hidup bersama dalam masyarakat dengan “kesatuan hati” dan “bersepakat” untuk tidak menciptakan perselisihan dan pertengkaran (Depdikbud, 1985:850) Bila pemaknaan tersebut dijadikan pegangan, maka “kerukunan” adalah sesuatu yang ideal dan didambakan oleh masyarakat manusia. Namun apabila melihat kenyataan, ketika sejarah kehidupan manusia generasi pertama keturunan Adam yakni Qabil dan Habil yang berselisih dan bertengkar dan berakhir dengan terbunuhnya sang adik yaitu Habil; maka apakah dapat dikatakan bahwa masyarakat generasi pertama anak manusia bukan masyarakat yang rukun? Apakah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi saat ini adalah mencontoh nenek moyang kita itu? Atau perselisihan dan pertengkaran memang sudah sehakekat dengan kehidupan manusia sehingga dambaan terhadap “kerukunan” itu ada karena “ketidakrukunan” itupun sudah menjadi kodrat dalam masyarakat manusia?Pertanyaan seperti tersebut di atas bukan menginginkan jawaban akan tetapi hanya untuk mengingatkan bahwa manusia itu senantiasa bergelut dengan tarikan yang berbeda arah, antara harapan dan kenyataan, antara cita-cita dan yang tercipta.

Kerukunan umat beragama dalam islam yakni Ukhuwah Islamiah. Ukhuah islamiah berasl dari kata dasar “Akhu” yang berarti saudara, teman, sahabat, Kata “Ukhuwah” sebagai kata jadian dan mempunyai pengertian atau menjadi kata benda abstrak persaudaraan, persahabatan, dan dapat pula berarti pergaulan. Sedangkan Islaiyah berasal dari kata Islam yang dalam hal ini menjadi atau memberi sifat Ukhuwah, sehingga jika dipadukan antara kata Ukhuwah dan Islamiyah akan berarti persaudaraan islam atau pergaulan menurut islam.


Dapat dikatakan bahwa pengertian Ukhuah Islamiyah adalah gambaran tentang hubungan antara orang-orang islam sebagai satu persaudaraan, dimana antara yang satu dengan yang lain seakan akan berada dalam satu ikatan. Ada hadits yang mengatakan bahwa hubungan persahabatan antara sesame islam dalam menjamin Ukhuwah Islamuah yang berarti bahwa antara umat islam itu laksana satu tubuh, apabila sakit salah satu anggota badan itu, maka seluruh badan akan merasakan sakitnya. Dikatakan juga bahwa umat muslim itu bagaikan sutu bangunan yang saling menunjang satu sama lain. 


Pelaksanaan Ukhuwah Islamiyah menjadi actual, bila dihubungkan dengan masalah solidaritas social. Bagi umat Islam, Ukhuwah Islamiyah adalah suatu yang masyru’ artinya diperintahkan oleh agama. Kata persatuan, kesatuan, dan solidaritas akan terasa lebih tinggi bobotnya bila disebut dengan Ukhuwah. Apabila bila kata Ukhuwah dirangkaikan dengan kata Islamiyah, maka ia akan menggambarkan satu bentuk dasar yakni Persaudaraan Islam merupakan potensi yang obyektif.

  Ibadah seperti zakat, sedekah, dan lain-lain mempunyai hubungan konseptual dengan cita ukhuwah islamiyah. Ukhuwah islamiyah itu sendiri bukanlah tujuan, Ukhuwah Islamiyah adalah kesatuan yang menjelmakan kerukunan hidup umat dan bangs, juga untuk kemajuan agama, Negara, dan kemanusiaan. “Janganlah bermusuh- musuhan, maka Allah menjinakan antara hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara” (QS. Ali Imran: 103) 

Artinya: “Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai dan berselisih sesudah dating keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang0orang yang mendapat siksa yang berat. (QS. Ali Imran 105). 


Manusia ditakdirkan Allah Sebagai makhluk social yang membutuhkan hubungan dan interaksi sosial dengan sesama manusia. Sebagai makhluk social, manusia memerlukan kerja sama dengan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan material maupun spiritual.


Ajaran Islam menganjurkan manusia untuk bekerja sama dan tolong menolong (ta’awun) dengan sesama manusia dalam hal kebaikan. Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan umat Islam dapat berhubungan dengan siapa saja tanpa batasan ras, bangsa, dan agama.


A.    Kerja sama intern umat beragama


Persaudaraan atau ukhuwah, merupakan salah satu ajaran yang mendapat perhatian penting dalam islam. Al-qur’an menyebutkan kata yang mengandung arti persaudaraan sebanyak 52 kali yang menyangkut berbagai persamaan, baik persamaan keturunan, keluarga, masyarakat, bangsa, dan agama. Ukhuwah yang islami dapat dibagi kedalam empat macam,yaitu :- Ukhuwah ’ubudiyah atau saudara sekemakhlukan dan kesetundukan kepada Allah.- Ukhuwah insaniyah (basyariyah), dalam arti seluruh umat manusia adalah bersaudara, karena semua berasal dari ayah dan ibu yang sama;Adam dan Hawa.- Ukhuwah wathaniyah wannasab,yaitu persaudaraan dalam keturunan dan kebangsaan.- Ukhuwwah fid din al islam, persaudaraan sesama muslim.Esensi dari persaudaraan terletak pada kasih sayang yang ditampilkan bentuk perhatian, kepedulian, hubungan yang akrab dan merasa senasib sepenanggungan. Nabi menggambarkan hubungan persaudaraan dalam haditsnya yang artinya ” Seorang mukmin dengan mukmin yang lain seperti satu tubuh, apabila salah satu anggota tubuh terluka, maka seluruh tubuh akan merasakan demamnya. Ukhuwwah adalah persaudaraan yang berintikan kebersamaan dan kesatuan antar sesama. Kebersamaan di akalangan muslim dikenal dengan istilah ukhuwwah Islamiyah atau persaudaraan yang diikat oleh kesamaan aqidah.Persatuan dan kesatuan sebagai implementasi ajaran Islam dalam masyarakat merupakan salah satu prinsip ajaran Islam.


Salah satu masalah yang di hadapi umat Islam sekarang ini adalah rendahnya rasa kesatuan dan persatuan sehingga kekuatan mereka menjadi lemah. Salah satu sebab rendahnya rasa persatuan dan kesatuan di kalangan umat Islam adalah karena randahnya penghayatan terhadap nilai-nilai Islam. Persatuan di kalangan muslim tampaknya belum dapat diwujudkan secara nyata. Perbedaan kepentingan dan golongan seringkali menjadi sebab perpecahan umat. Perpecahan itu biasanya diawali dengan adanya perbedaan pandangan di kalangan muslim terhadap suatu fenomena. Dalam hal agama, di kalangan umat islam misalnya seringkali terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran mengenal sesuatu hukum yang kemudian melahirkan berbagai pandangan atau madzhab. Perbedaan pendapat dan penafsiran pada dasarnya merupakan fenomena yang biasa dan manusiawi, karena itu menyikapi perbedaan pendapat itu adalah memahami berbagai penafsiran.


Untuk menghindari perpecahan di kalangan umat islam dan memantapkan ukhuwah islamiyah para ahli menetapkan tiga konsep,yaitu:


1. Konsep tanawwul al ’ibadah (keragaman cara beribadah). Konsep ini mengakui adanya keragaman yang dipraktekkan Nabi dalam pengamalan agama yang mengantarkan kepada pengakuan akan kebenaran semua praktek keagamaan selama merujuk kepada Rasulullah. Keragaman cara beribadah merupakan hasil dari interpretasi terhadap perilaku Rasul yang ditemukan dalam riwayat (hadits).


2. Konsep al mukhtiu fi al ijtihadi lahu ajrun(yang salah dalam berijtihad pun mendapatkan ganjaran). Konsep ini mengandung arti bahwa selama seseorang mengikuti pendapat seorang ulama, ia tidak akan berdosa, bahkan tetap diberi ganjaran oleh Allah , walaupun hasil ijtihad yang diamalkannya itu keliru. Di sini perlu dicatat bahwa wewenang untuk menentukan yang benar dan salah bukan manusia, melainkan Allah SWT yang baru akan kita ketahui di hari akhir. Kendati pun demikian, perlu pula diperhatikan orrang yang mengemukakan ijtihad maupun orang yang pendapatnya diikuti, haruslah orang yang memiliki otoritaskeilmuan yang disampaikannya setelah melalui ijtihad.


3. Konsep la hukma lillah qabla ijtihadi al mujtahid (Allah belum menetapkan suatu hukum sebelum upaya ijtihad dilakukan seorang mujtahid). Konsep ini dapat kita pahami bahwa pada persoalan-persoalan yang belum ditetapkan hukumnya secara pasti, baik dalam al-quran maupun sunnah Rasul, maka Allah belum menetapkan hukumnya. Oleh karena itu umat islam,khususnya para mujtahid, dituntut untuk menetapkannya melalui ijtihad. Hasil dari ijtihad yang dilakukan itu merupakan hukum Allah bagi masing-masing mujtahid, walaupun hasil ijtihad itu berbeda-beda.


Ketiga konsep di atas memberikan pemahaman bahwa ajaran Islam mentolelir adanya perbedaan dalam pemahaman maupun pengalaman. Yang mutlak itu hanyalah Allah dan firman-fiman-Nya,sedangkan interpretasi terhadap firman-firman itu bersifat relatif. Karena itu sangat dimungkinkan untuk terjadi perbedaan. Perbedaan tidak harus melahirkan pertentangan dan permusuhan. Di sini konsep Islam tentang Islah diperankan untuk menyelesaikan pertentangan yang terjadi sehingga tidak menimbulkan permusuhan, dan apabila telah terjadi, maka islah diperankan untuk menghilangkannya dan menyatukan kembali orang atau kelompok yang saling bertentangan.


B. Kerja sama antar umat beragama


Memahami dan mengaplikasikan ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat tidak selalu hanya dapat diharapkan dalam kalangan masyarakat muslim. Islam dapat diaplikasikan dalam masyarakat manapun, sebab secara esensial ia merupakan nilai yang bersifat universal. Kendatipun dapat dipahami bahwa Isalam yang hakiki hanya dirujukkan kepada konsep al-quran dan As-sunnah, tetapi dampak sosial yanag lahirdari pelaksanaan ajaran isalam secara konsekwen ddapat dirasakan oleh manusia secara keseluruhan. Demikian pula pada tataran yang lebih luas, yaitu kehidupan antar bangsa,nilai-nilai ajaran Islam menjadi sangat relevan untuk dilaksanakan guna menyatukan umat manusia dalam suatu kesatuan kkebenaran dan keadilan.


Dominasi salah satu etnis atau negara merupakan pengingkaran terhadap makna Islam, sebab ia hanya setia pada nilai kebenaran dan keadilan yang bersifat universal. Universalisme Islam dapat dibuktikan anatara lain dari segi, dan sosiologo. Dari segi agama, ajaran Islam menunjukkan universalisme dengan doktrin monoteisme dan prinsip kesatuan alamnya. Selain itu tiap manusia, tanpa perbedaan diminta untuk bersama-sama menerima satu dogma yang sederhana dan dengan itu ia termasuk ke dalam suatu masyarakat yang homogin hanya denga tindakan yang sangat mudah ,yakni membaca syahadat. Jika ia tidak ingin masuk Islam, tidak ada paksaan dan dalam bidang sosial ia tetap diterima dan menikmati segala macam hak kecuali yang merugikan umat Islam.Ditinjau dari segi sosiologi, universalisme Islam ditampakkan bahwa wahyu ditujukan kepada semua manusia agar mereka menganut agama islam, dan dalam tingkat yang lain ditujukan kepada umat Islam secara khususu untuk menunjukan peraturan-peraturan yang harus mereka ikuti. Karena itu maka pembentukan masyarakat yang terpisah merupakan suatu akibat wajar dari ajaran Al-Qur’an tanpa mengurangi universalisme Islam. Melihat Universalisme Islam di atas tampak bahwa esensi ajaran Islam terletak pada penghargaan kepada kemanusiaan secara univarsal yang berpihak kepada kebenaran, kebaikan,dan keadilan dengan mengedepankan kedamaian.;menghindari pertentangan dan perselisian, baik ke dalam intern umat Islam maupun ke luar. Dengan demikian tampak bahwa nilai-nilai ajaran Islam menjadi dasar bagi hubungan antar umat manusia secara universal dengan tidak mengenal suku,bangsa dan agama.


Hubungan antara muslim dengan penganut agama lain tidak dilarang oleh syariat Islam, kecuali bekerja sama dalam persoalan aqidah dan ibadah. Kedua persoalan tersebut merupakan hak intern umat Islam yang tidak boleh dicamputi pihak lain, tetapi aspek sosial kemasyarakatan dapat bersatu dalam kerja samayang baik. Kerja sama antar umat bergama merupakan bagian dari hubungan sosial anatar manusia yang tidak dilarang dalam ajaran Islam. Hubungan dan kerja sama ydalam bidang-bidang ekonomi, politik, maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjurkan sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan


Manfaat: Umat Beragama Diharapkan Perkuat Kerukunan Jika agama dapat dikembangkan sebagai faktor pemersatu maka ia akan memberikan stabilitas dan kemajuan negara  Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni berharap dialog antar-umat beragama dapat memperkuat kerukunan beragama dan menjadikan agama sebagai faktor pemersatu dalam kehidupan berbangsa.


"Sebab jika agama dapat dikembangkan sebagai faktor pemersatu maka ia akan memberikan sumbangan bagi stabilitas dan kemajuan suatu negara," katanya dalam Pertemuan Besar Umat Beragama Indonesia untuk Mengantar NKRI di Jakarta, Rabu.  Pada pertemuan yang dihadiri tokoh-tokoh agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu itu Maftuh menjelaskan, kerukunan umat beragama di Indonesia pada dasarnya telah mengalami banyak kemajuan dalam beberapa dekade terakhir namun beberapa persoalan, baik yang bersifat internal maupun antar-umat beragama, hingga kini masih sering muncul.  Menurut dia, kondisi yang demikian menunjukkan bahwa kerukunan umat beragama tidak bersifat imun melainkan terkait dan terpengaruh dinamika sosial yang terus berkembang. "Karena itu upaya memelihara kerukunan harus dilakukan secara komprehensif, terus-menerus, tidak boleh berhenti," katanya.


Dalam hal ini, Maftuh menjelaskan, tokoh dan umat beragama dapat memberikan kontribusi dengan berdialog secara jujur, berkolaborasi dan bersinergi untuk menggalang kekuatan bersama guna mengatasi berbagai masalah sosial termasuk kemiskinan dan kebodohan.  Ia juga mengutip perspektif pemikiran Pendeta Viktor Tanja yang menyatakan bahwa misi agama atau dakwah yang kini harus digalakkan adalah misi dengan tujuan meningkatkan sumber daya insani bangsa, baik secara ilmu maupun karakter. "Hal itu kemudian perlu dijadikan sebagai titik temu agenda bersama lintas agama," katanya Mengelola kemajemukan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengatakan masyarakat Indonesia memang majemuk dan kemajemukan itu bisa menjadi ancaman serius bagi integrasi bangsa jika tidak dikelola secara baik dan benar.


"Kemajemukan adalah realita yang tak dapat dihindari namun itu bukan untuk dihapuskan. Supaya bisa menjadi pemersatu, kemajemukan harus dikelola dengan baik dan benar," katanya. Ia menambahkan, untuk mengelola kemajemukan secara baik dan benar diperlukan dialog berkejujuran guna mengurai permasalahan yang selama ini mengganjal di masing-masing kelompok masyarakat.  "Karena mungkin masalah yang selama ini terjadi di antara pemeluk agama terjadi karena tidak sampainya informasi yang benar dari satu pihak ke pihak lain. Terputusnya jalinan informasi antar pemeluk agama dapat menimbulkan prasangka- prasangka yang mengarah pada terbentuknya penilaian negatif," katanya.  Senada dengan Ma'ruf, Ketua Konferensi Waligereja Indonesia Mgr.M.D Situmorang, OFM. Cap mengatakan dialog berkejujuran antar umat beragama merupakan salah satu cara untuk membangun persaudaraan antar- umat beragama. Menurut dia, tema dialog antar-umat beragama sebaiknya bukan mengarah pada masalah theologis, ritus dan cara peribadatan setiap agama melainkan lebih ke masalah- masalah kemanusiaan. "Dalam hal kebangsaan, sebaiknya dialog difokuskan ke moralitas, etika dan nilai spiritual," katanya. Ia juga menambahkan, supaya efektif dialog antar-umat beragama mesti "sepi" dari latar belakang agama yang eksklusif dan kehendak untuk mendominasi pihak lain. "Sebab untuk itu butuh relasi harmonis tanpa apriori, ketakutan dan penilaian yang dimutlakkan. Yang harus dibangun adalah persaudaraan yang saling menghargai tanpa kehendak untuk mendominasi dan eksklusif," katanya. Menurut Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Khonghucu Budi S Tanuwibowo, agenda agama-agama ke depan sebaiknya difokuskan untuk menjawab tiga persoalan besar yang selama ini menjadi pangkal masalah internal dan eksternal umat beragama yakni rasa saling percaya, kesejahteraan bersama dan penciptaan rasa aman bagi masyarakat. "Energi dan militansi agama seyogyanya diarahkan untuk mewujudkan tiga hal mulia itu," demikian Budi S Tanuwibowo.


TRI KERUKUNAN UMAT BERAGAMA


Menyadari fakta kemajemukan Indonesia itu, pemerintah telah mencanangkan konsep Tri Kerukunan Umat Beragama di Indonesia pada era tahun 1970-an. Tri Kerukunan Umat Beragama tersebut ialah kerukunan intern umat beragama, kerukunan antar umat beragama, dan kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah.


Tujuan utama dicanangkannya Tri Kerukunan Umat Beragama di Indonesia adalah agar masyarakat Indonesia bisa hidup dalam kebersamaan, sekalipun banyak perbedaan. Konsep ini dirumuskan dengan teliti dan bijak agar tidak terjadi pengekangan atau pengurangan hak-hak manusia dalam menjalankan kewajiban dari ajaran-ajaran agama yang diyakininya. Pada gilirannya, dengan terciptanya tri kerukunan itu akan lebih memantapkan stabilitas nasional dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.


Kerukunan Intern Umat Beragama
Perbedaan pandangan dalam satu agama bisa melahirkan konflik di dalam tubuh suatu agama itu sendiri. Perbedaan mazhab adalah salah satu perbedaan yang nampak nyata. Kemudian lahir pula perbedaan ormas keagamaan. Walaupun satu aqidah, misalnya Islam-perbedaan sumber penafsiran, penghayatan, kajian, pendekatan terhadap Al-Quran dan AsSunnah terbukti mampu mendisharmoniskan intern umat beragama.


Konsep ukhuwwah islamiyah merupakan salah satu sarana agar tidak terjadi ketegangan intern umat Islam yang meyebabkan peristiwa konflik. Konsep ini mengupayakan berbagai cara agar tidak saling mengklaim kebenaran. Justru menghindarkan permusuhan karena perbedaan mazhab dalam Islam. Semuanya untuk menciptakan kehidupan beragama yang tenteram, rukun, harmonis, dan penuh kebersamaan.


Sebab pendiri mazhab sendiri tidak pernah mengklaim bahwa pendapatnyalah yang paling benar. Justru para pengikut mazhablah yang selalu bersikap fanatisme buta meskipun kadangkala tanpa dasar berpijak yang kokoh. Sikap-sikap seperti inilah yang harus benar-benar disadari oleh masing-masing individu di antara umat untuk dirubah secara perlahan dengan cara memperbanyak mendengar, melihat, belajar, mengamati, dan berdiskusi dengan kelompok (mazhab lain).


Sebab pada hakikatnya semua umat Islam tanpa terkecuali hanya berpegang kepada dua landasan pokok saja yaitu Al-Qur`an dan As-Sunnah. Di masa dahulu, kini, bahkan masa yang akan datang kedua landasan pokok itu tidak akan pernah berubah kedudukannya dalam Islam. Hadits Rasulullah saw menegaskan bahwa seseorang atau kelompok tidak akan sesat selamanya selagi mereka tetap berpegang kepada dua warisan beliau yaitu Kitabullah (al-Qur`an) dan Sunnah.


Lebih dari itu, dalam Islam seorang muslim memiliki kebebasan berfikir dan menyatakan pendapat sebagai salah satu hak asasi. Seorang muslim yang lain tak perlu berkecil hati menghadapi perbedaan pendapat umat tentang masalah-masalah agama yang disebut ikhtilaf, baik dalam bidang hukum fiqih maupun maslaah yang menyinggung bidang aqidah. Perbedaan paham di kalangan umat tidak boleh ditutup dengan alasan ketenangan, kerukunan dan sebagainya.